banner-detik

backstage beauty

Let's Talk: Pajak Penghasilan untuk Influencer Indonesia

seo-img-article

Amerika, Kanada dan Singapura sudah membuat peraturan mengenai pajak penghasilan untuk pemasukan influencer. Gimana kalau di Indonesia?

Kalau dilihat sekarang, makin banyak yang pingin jadi influencer di Indonesia. Salah satu kategori influencer yang lagi naik daun adalah jadi beauty influencer dan juga vlogger. Keuntungan menjadi beauty influencer sendiri banyak banget, mulai dari dipercaya review-nya, mendapatkan berbagai produk makeup sebelum tanggal rilis, diajak kerjasama dengan brand-brand makeup besar, dan tentunya mendapatkan bayaran untuk sebuah posting atau review di platform sosial media masing-masing.

Yang tadinya hanya melakukan karena hobi, sekarang sharing beauty tips di sosial media bisa menghasilkan uang. Siapa sih yang nggak tertarik dengan pekerjaan ini? Karena pekerjaan influencer ini semakin diminati, maka ada aturan baru di mana para influencer harus melaporkan pajak untuk income yang mereka dapatkan dari sponsorship bareng brand.

Screen Shot 2017-10-23 at 10.21.28 PM
Image Source: Instagram.com/thezoereport

Kalau di luar negeri seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, menjadi influencer sudah bisa menjadi pekerjaan utama dan sumber pemasukan. Makanya tiga negara tersebut sudah menerapkan aturan pelaporan pajak pemasukan dari platform sosial media yang mereka gunakan. Lalu apa aja yang dihitung dan harus dilaporkan? Dari yang saya baca di IRAS (sistem pajak Singapura), semua produk yang diterima oleh vlogger baik hadiah ataupun endorsement perlu dicatat total value-nya untuk dilaporkan di akhir tahun. Untuk mempermudah pelaporan pajak ini, IRAS mengatakan bahwa “semua produk atau servis yang diterima di bawah SGD 100 tidak perlu dilaporkan pajak”. Tapi, batas SGD 100 ini nggak berlaku untuk produk non-monetary dan diberikan dalam jangka waktu yang panjang. Sedangkan di Amerika, pelaporan pajak pemasukan perlu dicatat bila melebihi dari $600.

So far, baru ketiga negara tersebut yang memberlakukan pelaporan pajak untuk influencer. Untuk di Indonesia sendiri tentunya belum ada wancana pemberlakuan pajak seperti ini, since di Indonesia tren influencer baru aja booming satu tahun belakangan ini.

Lalu perlu nggak sih kita takut dikenakan pajak dari bisnis menjadi influencer? Dari pandangan saya sih nggak perlu. Toh kalau kita kerja kantoran pun, kita harus melakukan pelaporan pajak dong? Dan influencer juga nggak dirugikan dari melakukan pelaporan pajak ini sendiri, karena memang hitungannya sebagai pajak penghasilan mereka.

Slow Down

Please wait a moment to post another comment